Meninggal Dunia saat Bekerja, Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini Terima Santunan Rp5,1 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari Almarhum Iswara Anindita Moechtar, selaku pekerja peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meninggal dunia saat sedang bekerja.
JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari Almarhum Iswara Anindita Moechtar, selaku pekerja peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meninggal dunia saat sedang bekerja.
Secara simbolis, santunan diserahkan Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian didampingi Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek, Suhuri dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, Atrini Kadir, kepada ahli waris dari almarhum, pada Jumat (27/9/2024).
Hak santunan yang diserahkan sebesar Rp5,1 miliar yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) berkala.
“Kami dari Cabang Plaza BPJamsostek mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum. Penyerahan santunan ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi hak-hak pekerja dan keluarganya,” kata Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek, Suhuri.
Suhuri juga berpesan kepada ahli waris agar santunan tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif guna melanjutkan kehidupan sepeninggalan almarhum Iswara Anindita Moechtar.
“Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kita harapkan juga ahli waris atau keluarganya bisa menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Suhuri.
Lebih lanjut, Suhuri menjelaskan Almarhum Iswara merupakan pekerja di PT Multipar Sapta Tama dan meninggal dunia secara mendadak pada 3 Juni 2024 saat sedang bekerja.
“Saat berdiskusi dengan bawahan di ruang kerja (update pekerjaan), tiba –tiba Almarhum terjatuh dari kursi, kemudian dilakukan pertolongan oleh para pekerja dan di bawa ke RS IGD RS Adyaksa dan dinyatakan meninggal dunia,” jelas Suhuri.
Atas kejadian ini, Suhuri mengingatkan bahwa musibah maupun risiko-risiko pekerjaan berpotensi muncul dikemudian hari dan tidak pernah dapat diprediksi. Untuk itu, Ia berharap para pekerja dan pemberi kerja agar terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Diakhir kegiatan, Suhuri tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada pihak perusahaan yang dinilai telah melakukan kewajibannya untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada karyawannya.
"Apresiasi kepada PT Multipar Sapta Tama telah menjalankan kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di perusahaannya," katanya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK