BPJS Ketenagakerjaan Merauke Serahkan Santunan Kematian Kepada Empat Peserta Non ASN
Getrudis Saga Keo
Penyerahan santunan kematian peserta non ASN dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Pejabat Sementara Bupati Merauke, Sunarjo kepada ahli waris
TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke secara simbolis menyerahkan santunan kematian kepada empat peserta non ASN, Senin, (7/10/2024) diserahkan kepada ahli waris.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Merauke, Lisawanti Lisuallo mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN dan aparatur kampung sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Merauke. Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap non ASN dan aparatur kampung untuk dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Santunan yang diberikan ini sebagai bentuk kehadiran negara yang telah melindungi masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Lisawanti usai penyerahan simbolis JKM bagi 3 peserta non ASN Dinas Lingkungan Hidup Merauke dan 1 dari aparatur kampung, masing- masing Rp 42.000.000 di Halaman Kantor Bupati Merauke.
Kepala BPJS Keterangan mengatakan, bagi aparat kampung yang sudah masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baru 43 orang atau belum menyeluruh. Sedangkan peserta non ASN alias honorer atau kontrak sebanyak 1.453.
“Kami harapkan yang belum terdaftar segera terakomodir dalam APBD Kabupaten Merauke untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Lisawanti.
Per Januari sampai 7 Oktober 2024 ini, total klaim yang sudah dibayarkan senilai Rp Rp. 216.085.410. Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) ditambah lagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (KKP).
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK