BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Gelar Forum Internasional Bahas Perlindungan Pengangguran
BPJS Ketenagakerjaan bersama ILO menggelar forum internasional Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection yang fokus membahas tentang praktik terbaik penyelenggaraan program perlindungan pengangguran di masing-masing negara. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menggelar Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection.
Forum internasional yang diikuti 15 negara di Asia tersebut fokus membahas tentang praktik terbaik penyelenggaraan program perlindungan pengangguran di masing-masing negara.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste Simrin Singh mengatakan sistem skema perlindungan pengangguran ini telah terbukti menjadi alat penting dalam mencegah kemiskinan, membangun ketahanan, dan menjadi stabilisator ekonomi dan sosial yang kuat selama masa krisis.
Program perlindungan pengangguran tersebut juga dianggap mampu memberikan dukungan kepada para pekerja yang terkena dampak negatif dari inovasi teknologi dan perubahan iklim.
Simrin turut membeberkan sebuah fakta menarik di mana dalam dua dekade terakhir, semakin banyak negara-negara Asia yang membangun skema perlindungan pengangguran, serta meningkatkan hubungan antara layanan ketenagakerjaan dengan pelatihan kejuruan.
“Ini adalah sebuah upaya bersama yang luar biasa, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah sebuah topik yang sangat penting untuk kawasan kita di Asia Pasifik, jadi tidak hanya untuk Indonesia saja," kata Simrin dalam keterangan resminya, Rabu (9/10).
Simrin menjelaskan sistem perlindungan sosial itu melindungi mereka yang paling rentan. "Kita tahu kita pernah mengalami periode yang cukup sulit yaitu saat Covid-19 yang lalu di mana banyak sekali pekerja yang tadinya memiliki pekerjaan kemudian menjadi rentan karena kehilangan pekerjaan mereka,” ungkap Simrin.
ILO mencatat adanya tren membaik terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi korban PHK di regional Asia, yang cakupannya meningkat dari 9 persen menjadi 13 persen pada 2023.
Di Indonesia, pemerintah telah menerapkan skema perlindungan pengangguran melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak 2021. Program tersebut merupakan salah satu amanat konstitusi berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejalan dengan semangat ILO, pemerintah ingin program JKP dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya, sehingga pascamengalami PHK, para pekerja masih dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyambut baik gelaran forum internasional tersebut dan berharap akan menghasilkan berbagai rekomendasi untuk peningkatan kualitas program JKP. Menurut Anggoro, menjadi sebuah kebanggaan bagi Indonesia, khususnya BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi tuan rumah untuk forum internasional ini.
"Dengan forum ini, kita sangat senang karena bisa berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan negara-negara lain dalam mengelola JKP,” ujar Anggoro. Anggoro menambahkan kegiatan ini sekaligus menjadi rangkaian menuju Social Security Summit yang akan diselenggarakan November mendatang.
Lebih jauh Anggoro mengatakan tren klaim JKP setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal ini tak lepas dari kondisi perekonomian global yang penuh dengan tantangan dan ketidakpastian. Terlebih saat ini negara ini tengah dihadapkan pada isu turunnya jumlah kelas menengah yang menjadi salah satu tantangan dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Penguatan jaminan sosial untuk masyarakat pekerja khususnya kelas menengah menjadi salah satu upaya konkrit untuk menahan dampak dan laju berlangsungnya kondisi tersebut, dan perlu menjadi komitmen bersama dari seluruh pihak.
Sejak manfaat JKP mulai dibayarkan pada 2022 hingga 31 Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 100 ribu pekerja ter-PHK dengan total nominal mencapai Rp 675 miliar.
Jika menilik data Kementerian Ketenagakerjaan pada Agustus lalu, 80 persen pekerja yang ter-PHK selama tahun 2024 telah mendapatkan manfaat JKP. Anggoro menyadari masih ada kesenjangan sebesar 20 persen karena tidak seluruh pekerja tersebut eligible sebagai peserta JKP maupun menerima manfaat JKP.
Terakhir, Anggoro mengajak seluruh delegasi untuk meningkatkan kolaborasi guna memperkuat ekosistem jaminan sosial, khususnya di kawasan Asia, sehingga dapat saling terhubung dan komprehensif bagi seluruh pekerja. Sehingga berujung pada pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
"Sekali lagi saya ucapkan selamat datang kepada para delegasi. Semoga berbagai pengalaman dan solusi yang akan dibahas dalam forum ini dapat memberi inspirasi untuk meningkatkan kualitas jaminan sosial di masing-masing negara, sehingga dapat mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja secara global," pungkas Anggoro. (mrk/jpnn)
JPNN.com
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK