Meet Up BPJS Ketenagakerjaan bersama Perbarindo Kalimantan Barat
A'an
BPJS: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPR Kalbar saat meet up (pertemuan) pada Selasa, 8 Oktober 2024 .
PONTIANAK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kalimantan Barat melakukan meet up (pertemuan) pada Selasa, 8 Oktober 2024 di Dapur Nusantara. Adapun pertemuan tersebut membahas tentang Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ekosistem BPR.
Ryan Gustaviana kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan barat mengatakan para nasabah BPR termasuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat terlindungi minimal 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau bisa juga 3 program dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Dengan perlindungan 2 program yang iurannya hanya Rp16.800,-/bulan itu kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR diharapkan lancar dan tuntas, meskipun bila mereka mengalami resiko kerja,” kata Ryan.
Karena, lanjut dia, bila nasabah BPR dan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia ada santunan minimal Rp 42 juta.
Ryan menegaskan, perlindungan ini merupakan bentuk pemerintah hadir lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemaslahatan pada seluruh pekerja khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Dia pun menambahkan, BPR juga bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan sektor Penerima Upah (PU) dengan maksimal 5 tenaga kerja.
Diharapkan dengan adanya meet up literasi jaminan sosial ini dapat memberikan pemahaman atas resiko kecelakaan kerja atau kematian yang tidak mengganggu kolektibilitas kredit yang sedang berjalan. (mse/r)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK