BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan JKM untuk dua ahli waris tenaga keagamaan Sawahlunto
Pj Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar serahkan simbolis JKM untuk tenaga keagamaan, Rabu. (Antarasumbar/Yudha Ahada)
Sawahlunto (ANTARA) - Ahli waris dua orang tenaga keagamaan di Sawahlunto, Sumatera Barat menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Sawahlunto, Rabu menyampaikan santunan JKM itu diserahkan kepada ahli waris dari Ibnu Damdani dan Ernawilis.
"Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya sudah dibayarkan oleh Pemkot melalui Baznas, maka ahli waris dari Ibnu Damdani dan Ernawilis berhak menerima santunan JKM. Jadi santunan yang disalurkan yakni masing-masing menerima senilai Rp42 juta," kata dia.
Ia merinci di Sawahlunto tercatat tenaga keagamaan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sampai Oktober Tahun 2024 yaitu sebanyak 602 orang.
Sementara untuk klaim JKM terhadap tenaga keagamaan yang telah dibayarkan sampai September Tahun 2024 yakni total senilai Rp210 juta dengan penerima santunan sebanyak lima orang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan mengatakan Pemkot berkomitmen memberikan perhatian dan keberpihakan pada tenaga keagamaan di kota itu melalui berbagai kebijakan dan program.
"Tenaga keagamaan yang dimasukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah guru TPQ/TPSQ/MDA, imam dan muadzin masjid, gharim masjid dan mushalla, penyelenggara jenazah dan guru tahfidz," kata dia.
Hal tersebut dilaksanakan dengan sinergi bersama Baznas Kota Sawahlunto yakni untuk pembayaran preminya melalui dana zakat.
Pewarta : Yudha Ahada
Editor: Siri Antoni
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK