BPJS Ketenagakerjaan, Salurkan JKM kepada Ahli Waris Anggota BPD

BPJS Ketenagakerjaan, Salurkan JKM kepada Ahli Waris Anggota BPD

Sebulan lalu

Bagikan

Redaksi Harian Mercusuar


Sekkab Parmout, Zulfinasran menyerahkan santunan JKM sebesar Rp42 juta, kepada ahli waris Hasan L, yang merupakan Anggota BPD Posona. FOTO:Dok Bpjamsostek Parmout


PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 Juta, kepada ahli waris Hasan L, di Desa Posona Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Senin (14/10/2024). Hasan merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Posona.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Parmout, Zulfinasran Achmad turut menyerahkan secara simbolis kartu BPJamsostek pekerja rentan desa, sebanyak 50 pekerja, yang telah dianggarkan melalui ADD.

“Kami telah menjaminkan setiap Aparat Desa dan BPD di Parigi Moutong dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Ini merupakan wujud perhatian Pemerintah Daerah kepada mereka yang bekerja di desa, serta berharap melalui desa kita tingkatkan PAD Desa, berdayakan BUMDes dan selalui bersinergi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Zulfinasran. 

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Parmout, Arfandi Sade mengatakan melalui jaminan tersebut, pekerja dapat lebih produktif kerja keras bebas cemas karena sudah ada yang siap menjamin jika terjadi risiko kerja maupun kematian.

“Jadi melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan ini, kami memberikan pemahaman serta literasi kepada masyarakat terkait pentingnya jaring pengaman sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian” terang Arfandi.

Ia menambahkan, saat ini Aparat Desa, BPD dan Pekerja Rentan termasuk Non-ASN, diberikan dua jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Khusus untuk pekerja rentan atau pekerja Bukan Penerima Upah, syarat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah aktif bekerja atau aktif berusaha dan masih berusia minimal 17 tahun, dan belum berusia 65 tahun. Hanya dengan Rp16.800 per orang per bulan untuk dua program, dan dapat ikut program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran menjadi Rp36.800 per orang per bulan, serta dapat dibayarkan di muka 12 bulan iuran,” tuturnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, Andi Syamsu Rijal mengatakan saat ini seluruh pekerja dapat memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan, baik dari perusahaan maupun secara mandiri melalui BPJS ketenagakerjaan.

Namun, ia menyebutkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus eligible saat pendaftaran, seperti kondisi memiliki pekerjaan yang menghasilkan, pada saat daftar pertama kali juga harus dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan sakit berkepanjangan, serta aktif melakukan pembayaran iuran minimal 1, 2, 3, 6 atau langsung 12 bulan dengan premi Rp16.800 per orang per bulan atau Rp201.600per orang per tahun untuk dua program yaitu JKK dan JKM. */ABS

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu