Pemkab Landak Buka Sosialisasi Program Jamsostek Ekosistem Koperasi
Oleh: Harmanta
Editor: Boyke Sinurat
Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan usai membuka sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ekosistem koperasi Kabupaten Landak di Aula Kantor Bappeda Landak (Foto : BPJS Ketenagakerjaan Kalbar)
KBRN, Landak: Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ekosistem koperasi Kabupaten Landak di Aula Kantor Bappeda Landak, Kamis (17/10/2024).
Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Landak bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 6 September 2024 yang lalu.
“Terkait pelaksanaan regulasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak yang salah satunya adalah menindaklanjuti perlindungan kepada ekosistem koperasi di Kabupaten Landak,” ucapnya.
Gutmen menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak memiliki komitmen untuk melindungi para pekerja hal ini tertuang dalam target kinerja daerah dalam RPD 2023-2026 dan diturunkan dalam RKPD tahun 2024.
“Segala bentuk upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Landak bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Landak dan sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada pada Pemerintah Kabupaten Landak dan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang didasarkan semangat gotong royong,” ujarnya.
Gutmen juga mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dalam hal ini koperasi di Kabupaten Landak untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan lembaga dan badan usaha beserta seluruh pekerjanya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Salah satu indikator kesuksesan pemerintah daerah adalah mensejahterakan pekerja, maka agar pekerja produktif dan pekerja serta keluarganya sejahtera, hendaknya badan usaha memberikan perlindungan atau jaminan atas risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerjanya,” katanya
Dirinya menambahkan bahwa berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode bulan Juni 2024 semester I 2024 telah terlindungi sebanyak 80% pekerja di Kabupaten Landak dari total 58.233 angkatan kerja.
"Untuk itu agar badan usaha secara bertahap mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, marilah kita bersama-sama mematuhi segala ketentuan yang berlaku dan terus meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja pada setiap badan usaha," kata Gutmen.
Di tempat yang berbeda, Ryan Gustaviana Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai program dan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemilik dan Pekerja Ekosistem Koperasi dan diharapkan juga melalui Sosialisasi ini dapat mendorong Koperasi yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya apabila terjadi resiko sosial maupun ekonomi sehingga dapat memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya. Pekerja dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan produktivitas dan motivasi kerja.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK