BPJS Ketenagakerjaan Baubau Pastikan Perangkat Desa Buton Tengah Terlindungi Jaminan Sosial
ASWAR SULTRA
BAUBAU, Rubriksultra.com – BPJS Ketenagakerjaan Baubau terus berupaya memastikan perlindungan dan keselamatan kerja bagi para perangkat desa di Kabupaten Buton Tengah.
Hal itu diwujudkan dengan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Dika Arisetiawan menjelaskan, salah satu prioritas utama BPJS Ketenagakerjaan yakni memastikan perangkat desa bisa mengakses haknya, terutama jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
“Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan sosialisasi kepada perangkat desa mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Semua masukan dari mereka kami tampung sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depannya,” jelasnya.
Dika juga menyebutkan bahwa langkah tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain jaminan kematian dan kecelakaan kerja, pihak BPJS Ketenagakerjaan tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) ke dalam skema perlindungan bagi aparat desa.
Program JHT akan memberikan manfaat berupa tabungan yang bisa dicairkan ketika masa jabatan kepala desa atau perangkat desa berakhir.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan para perangkat desa dapat lebih terjamin di masa depan.
Dika Arisetiawanmenambahkan, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Sedangkan jaminan kecelakaan kerja menanggung seluruh biaya pengobatan hingga peserta dinyatakan sembuh.
Salah satu penerima manfaat adalah keluarga perangkat desa di Desa Rahia yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Anak dari almarhum mendapatkan beasiswa sebesar Rp 123 juta hingga jenjang kuliah.
Meski begitu, Dika mengakui bahwa masih ada sejumlah anggota BPD yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial karena kendala anggaran di beberapa desa.
Meski begitu, Dika optimistis dengan dukungan pemerintah daerah, seluruh perangkat desa dan BPD di Baubau, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, dan Wakatobi akan terdaftar pada tahun 2025, serta program JHT akan mulai diimplementasikan pada tahun depan.
Dengan berbagai langkah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Baubau berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan BPD melalui jaminan sosial yang menyeluruh dan berkelanjutan. (adm)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK