BPJS Ketenagakerjaan Pelindung Pekerja Harapan Keluarga
Oleh: Benny Hermawan
Editor: Abdul Wahab
BPJS Ketenagakerjaan Pelindung Pekerja Harapan Keluarga
Merry memperlihatkan kondisi rumahnya kepada reporter RRI (foto: RRI/Benny)
KBRN, Surabaya: Rumah mungil yang didiaminya saat ini menjadi saksi bisu kesendirian Merry. Bersama ketiga putra putrinya ia menempati kediaman yang tak begitu besar. Lebarnya sekira hanya dua meter. Tepatnya di kawasan Jalan Kembang Kuning, Surabaya.
Ditempat ini mereka tinggal. Merry merasa keceriaan yang ada begitu kurang. Tidak ada canda tawa sang suami. Kecelakaan lalu lintas pada Februari lalu telah merenggut lelaki yang dicintai nya tersebut.
Merry menceritakan kabar suaminya yang menjadi sopir mengalami kecelakaan di daerah, Saradan Madiun. Ia mengaku tak ada firasat, hanya kecupan di kening menjadi pertanda.
"Suami saya itu kirim produk ke Semarang, dari tol Madiun mengalami kecelakaan. Itu informasinya kecelakaannya pukul 10.15 WIB kalau gak salah. Pagi nya saya langsung ke RS Madiun. Ya gak ada firasat apa-apa saya," ungkap Merry kepada RRI.CO.ID, Jumat (8/11/2024) lalu.
Kini perempuan berumur 43 tahun tersebut berperan sebagai kepala keluarga. Ia harus memutar otak, tidak hanya untuk membiayai buah hatinya tapi juga mengatur langkah untuk menambal genteng-genteng rumah yang bocor karena hujan.
Bagi Merry ditinggal sang suami begitu cepat menjadi pukulan. Ia masih ingat betul bau keringat suami yang masih menempel di baju." Baju-baju yang belum dicuci memang tak simpan. Kalau kangen ya kadang cium bau baju nya. Ya kadang teringat, tapi bagaimana lagi namanya takdir harus iklas," kata Merry
Menurut Merry, hal yang paling kentara ketika di Bulan Ramadhan lalu. Tidak ada lagi Imam yang mengajak untuk Sholat berjamaah, pun juga ketika Idul Fitri," "Sekarang kerasa sepi. Biasanya ketergantungan sama suami sekarang tidak ada, agak bingung," ujar Merry.
Meski begitu Merry tegar. Ditengah ketidak pastian nasib sang buah hati sepeninggal suami, ia ingat akan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik suaminya.
"Jadi bingung juga perusahaan suami kok gak ngasih kabar. Katanya dapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Itu lamanya tiga bulan saya nunggu. Terus akhirnya saya tanyakan ini ke BPJS nya. Saya diterima dengan baik. Sopan-sopan orang nya, saya diarahkan terkait persyaratan untuk klaim pencairan," kata Merry.
Bak gayung bersambut, perjuangan akan hak sebagai ahli waris pun didapatkan. Setelah komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, ia pun mendapatkan titik terang setelah semua persyaratan yang diminta terpenuhi.
"Karena kantor suami di Jakarta yang komunikasi BPJS Ketenagakerjaan sana. Satu bulan cair alhamdulillah. Total semua saya harus menunggu 4 bulan lah," terangnya.
Kini Merry dan kertiga anaknya dapat bernafas lega. Uang hasil dari program jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kini dibuat usaha kecil-kecilnya agar dapur tetap mengepul.
Tidak hanya itu Merry juga merasa terbantu dengan pemberian beasiswa bagi putra putrinya yang masih sekolah. Ia tak menyangka kepesertaan BPJS Ketenagarkerjaan memberikan nilai manfaat berlebih. Tidak hanya dirinya selaku ahli waris, tapi juga anak-anaknya.
"Sempat khawatir, sepeninggal suami anak-anak berhenti sekolah karena biaya. Sempat sedih juga mikir juga. Lah kok ternyata BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa. Saya bersyukur banget," katanya.
Merry menjelaskan bantuan beasiswa keluar setahun sekali dan hanya mengcover dua anaknya hingga beranjak usia 23 tahun," Pokoknya kalau meneruskan kuliah dibantu. Setahunnya kalau anak yang kecil masih SD mendapatkan Rp 1, 5 juta, kalau kakanya SMA dapat Rp 3 juta," ujarnya.
Memang BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan untuk anak peserta cacat total maupun meninggal dalam kecelakaan kerja. Hal tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Pengajuan beasiswa juga melibatkan pelaporan kematian dengan melengkapi dokumen seperti akta kematian dan Kartu Keluarga. Selain itu, ahli waris harus menyertakan surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang.
Untuk mendapatkan beasiswa, peserta harus menyerahkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, KTP, dan rapor anak. Semua dokumen ini menjadi syarat mutlak agar proses berjalan lancar.
Beasiswa diberikan berdasarkan jenjang pendidikan. "Mulai dari Rp 1,5 juta per tahun untuk anak TK hingga Rp 12 juta untuk mahasiswa. Beasiswa ini membantu meringankan beban pendidikan bagi keluarga peserta BPJS, khususnya ahli waris yang ditinggalkan.
Jaminan Kesehatan Pekerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyebut jumlah pekerja di Kota Surabaya yang aktif terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai 31 Agustus 2024 sebanyak 577.011 Tenaga Kerja atau mencapai coverage sebesar 43,87 persen dari 1.315.392 penduduk bekerja di Kota Surabaya.
Terkait hal ini, Hadi menekankan perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS. Dia juga memastikan akan gencar melakukan sosialisasi.
"BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan kesehatan bagi pekerja. Melalui klinik, puskesmas, dan rumah sakit, pekerja dapat mengakses pelayanan kesehatan terkait kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, peserta harus terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Mereka juga perlu memenuhi syarat administratif yang ditetapkan, seperti kartu peserta dan formulir pengajuan.
BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai Program Return to Work (RTW) membantu pekerja kembali bekerja. Program ini menawarkan pendampingan, pelatihan vokasi, dan biaya transportasi selama proses rehabilitasi.
Di menerangkan program ini bertujuan mengurangi dampak kecelakaan kerja. Dengan demikian, pekerja dapat beradaptasi dengan lebih baik setelah mengalami cedera.
"Manfaat jaminan kesehatan mencakup pelayanan medis lengkap. Ini termasuk perawatan homecare bagi peserta yang tidak dapat berobat ke rumah sakit," ujarnya.
Selain itu, peserta juga menerima santunan uang dan biaya transportasi. Santunan ini membantu meringankan beban finansial akibat kehilangan pekerjaan.
Peserta yang mengalami cacat total juga tetap akan mendapatkan santunan khusus. Santunan ini dihitung berdasarkan persentase cacat dan upah yang diterima.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa untuk anak peserta. Beasiswa ini mendukung pendidikan anak-anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.
Dalam hal pengajuan klaim, peserta harus melengkapi dokumen yang diperlukan. Proses ini penting untuk memastikan peserta menerima manfaat yang sesuai.
Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan juga memudahkan ahli waris klaim Jaminan Kematian (JKM). Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdaftar.
JKM adalah manfaat uang tunai bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Klaim ini berlaku untuk semua segmen pekerja, termasuk pekerja migran.
Peraturan mengenai JKM diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 44 Tahun 2015. Ini mengatur penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Untuk mengklaim JKM, ahli waris harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah Kartu Peserta BPJS dan surat keterangan kematian.
Klaim JKM berlaku untuk peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. Penyebabnya bisa karena sakit jantung atau kelelahan.
Hadi Purnomo kembali, menekankan pentingnya perlindungan pekerja. “Perusahaan harus melindungi karyawan, kata Hadi.
Dia juga menjelaskan manfaat yang diterima pekerja terdaftar. Manfaat ini meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan besar. Sementara untuk yang meninggal bukan karena kecelakaan, ahli waris akan mendapat Rp42 juta.
Berikut panduan Lengkap Klaim Kecelakaan Kerja, Kematian, dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah yang perlu diketahui untuk memastikan klaim dapat diproses dengan baik.
Jika terjadi kecelakaan kerja, diwajibkan untuk melaporkan kejadian tersebut dalam waktu maksimal 2�24 jam. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi identitas peserta
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kronologis kejadian
- Presensi karyawan
- Formulir Tahap II
- Surat keterangan dokter yang menyatakan terkait kecelakaan kerja tersebut
- Melaporkan Kematian Peserta
Untuk melaporkan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat berwenang
- Buku Nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah)
- Mengajukan Beasiswa Pendidikan
Anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat dapat mengajukan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan. Berikut dokumen yang diperlukan:
- Formulir pengajuan beasiswa
- Akta kelahiran atau KTP anak
- Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak
- Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi
- Rapor atau transkrip nilai
- KTP orang tua atau wali
- Rekening tabungan anak atau wali
- Ijazah SMA/sederajat (jika mengajukan beasiswa pelatihan)
Beasiswa yang diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:
- TK – SD: Rp 1,5 juta per tahun (maksimal 8 tahun)
- SMP/sederajat: Rp 2 juta per tahun (maksimal 3 tahun)
- SMA/sederajat: Rp 3 juta per tahun (maksimal 3 tahun)
- Pendidikan tinggi (S1): Rp 12 juta per tahun (maksimal 5 tahun)
Beberapa ketentuan Beasiswa yang perlu diperhatikan adalah:
- Pengajuan klaim beasiswa dapat dilakukan setiap tahun.
- Beasiswa dapat diberikan meski anak belum memasuki usia sekolah pada saat orang tua meninggal atau mengalami cacat total.
- Beasiswa akan berakhir jika anak sudah mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK