Ombudsman: Petani dan Nelayan Wajib Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil evaluasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan fokus pada pekerja informal seperti petani dan nelayan, kepada Pemerintah Kota Makassar.
Laporan tersebut menggarisbawahi pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para petani dan nelayan, mengingat mereka adalah kontributor utama dalam perekonomian melalui sektor kelautan dan pertanian, tetapi sangat rentan terhadap risiko sosial-ekonomi.
Pimpinan Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa perlindungan sosial bagi petani dan nelayan menjadi perhatian utama.
“Petani dan nelayan berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi kerentanannya juga tinggi. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak penting untuk perlindungan mereka,” jelas Robert dalam penyerahan laporan di Kantor Wali kota Makassar.
Menurut Robert, sistem perlindungan sosial nasional telah cukup komprehensif, tetapi perlu dukungan regulasi dari pemerintah daerah agar alokasi anggaran untuk perlindungan pekerja informal dapat berkelanjutan. Ia juga memuji Pemerintah Kota Makassar yang telah menyusun regulasi perlindungan pekerja rentan, yang saat ini dalam pembahasan di DPRD.
“Saat ini, sekitar 59% dari tenaga kerja Indonesia adalah pekerja informal, dan petani serta nelayan merupakan kelompok yang paling rentan. Kami mengapresiasi Makassar yang proaktif dalam melindungi mereka,” tambah Robert.
Wali Kota Makassar, melalui Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Andi Irwan Bangsawan, menyatakan bahwa pemerintah kota menyadari pentingnya perlindungan bagi pekerja informal. Ia menjelaskan bahwa regulasi yang sedang disusun di DPRD akan memberikan kepastian perlindungan yang berkelanjutan bagi pekerja di Makassar.
Kepala Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, menegaskan komitmen BPJS untuk memperluas jangkauan perlindungan, khususnya bagi petani dan nelayan, melalui berbagai kanal pembayaran dan pendaftaran. “Kami bekerja sama dengan Brilink, PT Pos, dan Perisai, agar pekerja informal bisa mudah mendaftar dan bekerja tanpa rasa cemas,” ucap Mintje.
Langkah ini diharapkan tidak hanya melindungi petani dan nelayan di Makassar tetapi juga memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh wilayah Sulawesi dan Maluku.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK