BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian kepada Anggota APITU
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen melindungi seluruh tenaga kerja.
Red: Erdy Nasrul
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Indra Iswanto secara simbolis memberikan santunan kematian kepada perwakilan keluarga peserta program.Foto: Antara
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Indra Iswanto secara simbolis memberikan santunan kematian kepada perwakilan keluarga peserta program.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi praktisi pendingin dan tata udara indonesia (APITU) menerima santunan kematian secara simbolis yang diserahkan langsung oleh kepala BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Indra Iswanto kepada ketua umum APITU Agus Susilo.
Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan di Gedung Sasono Mulyo Depok bersamaan dengan kegiatan Musyawarah Daerah III DPD APITU DKI Jakarta. Kegiatan ini di hadiri oleh anggota APITU se DKI Jakarta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih mengatakan santunan ini diberikan kepada (alm) Agus Hariono yang merupakan salah seorang anggota APITU Jawa Tengah. Santunan diberikan senilai Rp 42 juta. "Ini sudah kami berikan kepada ahli waris pekan lalu," kata Indra.
Agus Susilo menyampaikan rasa terima kasihnya atas santunan yang sudah diberikan kepada anggota di Jawa Tengah. Pihaknya terus mendorong agar seluruh anggota APITU seluruh Indonesia dapat terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Indra mengucapkan belaksungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan dan berharap seluruh anggota APITU terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Santunan ini tentunya tidak dapat menggantikan nyawa seseorang, tetapi setidaknya ini bentuk negara hadir untuk bisa memberikan kelangsungan hidup ahli waris yang ditinggalkan. BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkolaborasi dengan APITU untuk melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada semua anggota agar semua anggota dapat terlindungi.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK