Bupati Pinrang Serahkan Santunan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan
Any Ramadhani-Pinrang-
PINRANG, BACAPESAN.COM – Bupati Pinrang Irwan Hamid menyerahkan secara langsung santunan kepada ahli waris tenaga non ASN Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang atas nama Almarhum Mukhtar yang meninggal dunia, beberapa waktu lalu.
Penyerahan ini berlangsung di ruang rapat Bupati Pinrang, Jumat (17/9/2021) yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang Drs.Mantong,M.Si dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Soni C. Wirawan.
Bupati Pinrang menyampaikan, hampir seluruh tenaga non ASN di Kabupaten Pinrang telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dimaksudkan untuk mencover setiap tenaga non ASN dengan asuransi jiwa jika sewaktu – waktu terjadi hal yang tidak diinginkan ketika mereka melaksanakan tugas.
Bupati Irwan berharap,santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris sembari berharap mereka senantiasa bersabar atas musibah yang dialami.
“Saya mengucapkan bela sungkawa dan berharap santunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris,” pungkas Bupati Irwan.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pinrang Soni C. Wirawan menambahkan, bpjamsostek akan selalu memberikan pelayanan prima terhadap peserta bpjamsostek agar para peserta yang telah mendaftar merasakan manfaat dari program bpjamsostek.
Selain tenaga honorer, lanjut Soni, Pemerintah Kabupaten Pinrang juga telah mendaftarkan 1.900 pegawai syara yang ada di Kabupaten Pinrang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah kabupaten Pinrang. (*)
Berita Terkait
Warga Antusias Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Di CFD Padangsidimpuan
Senin, 25 November 2024
Bukti Kepedulian Pemkab Kukar, Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
Senin, 25 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Klaim JKP 1.126 Peserta, Sediakan Informasi Pasar Kerja
Senin, 25 November 2024
Klaim Meningkat Karena PHK, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Masih Terjaga
Senin, 25 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK