Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diberikan Mulai Februari 2022
Selasa, 28 September 2021
Oleh : Herman / FMB
Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan, manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diterima pada Februari 2022. Regulasinya juga telah dikeluarkan melalui Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan pekerjaan.
Pramudya menjelaskan, setelah terbitnya Permenaker 15/2021, BPJS Ketenagakerjaan mulai menyiapkan dan mendesain layanan-layanan manfaat program JKP yang terdiri dari manfaat uang tunai, manfaat pelatihan, dan juga manfaat akses informasi pasar kerja. Nantinya akan dibangun suatu sistem yang bisa mensinergikan dan mengintegrasikan ketiga manfaat tersebut dalam skema JKP yang utuh.
“Di Februari 2022 nanti, pembiayaan manfaat baik itu manfaat uang tunai, manfaat pelatihan dan juga manfaat akses informasi pasar kerja sudah mulai akan kita deliver sesuai ketentuannya,” kata Pramudya Iriawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Selasa (28/9/2021).
Pramudya menambahkan, pada periode Agustus hingga September 2021 ini, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, paling lambat 6 bulan setelah Februari 2021, BPJamsostek melakukan integrasi data dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk rekomposisi iuran sudah dimulai pada 7 September lalu terhadap iuran-iuran dari periode Februari sampai dengan Agustus 2021,” terang Pramudya.
Berita Terkait
Warga Antusias Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Di CFD Padangsidimpuan
Senin, 25 November 2024
Bukti Kepedulian Pemkab Kukar, Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
Senin, 25 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Klaim JKP 1.126 Peserta, Sediakan Informasi Pasar Kerja
Senin, 25 November 2024
Klaim Meningkat Karena PHK, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Masih Terjaga
Senin, 25 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK