MAU Klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan Melalui LAPAK ASIK, Simak Syarat dan Tahapannya
Dendi Sundayana
Peserta yang akan mengajukan klaim JHT ke BPJAMSOSTEK terlebih dahulu harus mengetahui syarat dan tahapan pengajuan klaim /BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci/
DESKJABAR - Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati menuturkan, program Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Adapun peserta program JHT ini merupakan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan pekerja migran Indonesia.
Bagi peserta yang akan melakukan klaim JHT ke BPJAMSOTEK atau BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan melalui aplikasi LAPAK ASIK atau Layanan Tanpa Kontak Fisik. Namun, terlebih dahulu peserta harus mengetahui syarat dan tahapan pengajuan klaim.
Menurut Erni Purnamawati, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua, dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.
Program JHT memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat dan Tahapan Klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum peserta mengajukan klaim JHT ke BPJAMSOSTEK, terlebih dahulu peserta harus menyiapkan syarat yang diperlukan.
Adapun syarat yang harus disiapkan adalah :
1. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
2. KTP Elektronik Asli
3. Kartu Keluarga Asli
4. Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan
5. Vaklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Tahapan pengajuan klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan
Jika peserta sudah menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan, peserta bisa segera mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan catatan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan peserta telah nonaktif.
Adapun tahapan pengajuan klaim JHT ke BPJAMSOSTEK adalah :
Pertama, peserta silahkan masuk link: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kedua, isi data pekerja
Ketiga, isi data penyebab klaim
Keempat, upload dokumen pendukung yang dipersyaratkan di atas.
“Pastikan email, nomor hp dan rekening tabungan bapak/ibu benar dan masih aktif,” tutur Erni.
Peserta yang telah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka tidak perlu lagi untuk datang ke kantor. Petugas kami akan menghubungi melalui whatsapp video call” ujar Erni.
“Kami harap pelayanan kami selalu memenuhi harapan peserta dan puas dengan pelayanan kami. Kami memahami bahwa bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang JHT mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini ”, tutup Erni.***
Berita Terkait
Warga Antusias Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Di CFD Padangsidimpuan
Senin, 25 November 2024
Bukti Kepedulian Pemkab Kukar, Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
Senin, 25 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Klaim JKP 1.126 Peserta, Sediakan Informasi Pasar Kerja
Senin, 25 November 2024
Klaim Meningkat Karena PHK, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Masih Terjaga
Senin, 25 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK