Wakajati Firdaus: Kejari Harap Dorong Pemda Optimalisasi Program BPJAMSOSTEK
Sulteng Raya-Kota Palu
FOTO: Foto bersama Kakacab BPBPJAMSOSTEK Sulteng, Raden Harry Agung Cahya dan Wakajati Sulteng, Firdaus dan jajaran Kejati Sulteng pada acara Monitoring Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (21/10/2021). FOTO: IST
FOTO: Foto bersama Kakacab BPBPJAMSOSTEK Sulteng, Raden Harry Agung Cahya dan Wakajati Sulteng, Firdaus dan jajaran Kejati Sulteng pada acara Monitoring Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (21/10/2021). FOTO: IST
SULTENG RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Firdaus, meminta kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten dan kota di Sulteng mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial (BPJAMSOSTEK).
Langkah tersebut sebagai upaya melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Mari kita bersama-sama melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 sesuai dengan fungsi dan kewenangan kita dalam rangka mengoptimalisasi program BPJAMSOSTEK, yakni melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum. Untuk itu saya mengajak seluruh Kajari di Sulteng untuk mendorong Pemerintah Daerah, perusahaan, BUMN dan BUMD di wilayah masing-masing, mendaftarkan pekerja aktif dalam program BPBPJAMSOSTEK,” kata Wakajati Firdaus pada acara Monitoring Evaluasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (21/10/2021).
Selain sebagai amanat dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021, menurut Wakajati Firdaus, sudah banyak bukti nyata manfaat diberikan kepada peserta maupun ahli warisnya.
“Sudah banyak bukti nyata manfaat yang didapatkan dari peserta dBPBPJAMSOSTEK yang mengalami risiko kerja, baik meninggal dunia maupun kecelakaan kerja. Intinya, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa manfaatnya, sehingga tidak ada alasan untuk Pemerintah Daerah, perusahaan, BUMN maupun BUMD dan pemberi kerja untuk menunda pengikutsertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPBPJAMSOSTEK Sulteng, Raden Harry Agung Cahya, menyampaikan terima kasih atas respon Kejati Sulteng atas Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Menurutnya, berdasarkan data terakhir BPBPJAMSOSTEK pada September 2021, tercatat baru 288.268 orang di Sulteng yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)Sulteng, jumlah angkatan kerja di Suteng sebanyak 1.575.728 orang pada 2021. Dari jumlah itu, angkatan kerja yang bekerja sebanyak 1.516.347 orang.
“Berdasarkan data terkahir BPJS Ketenagakerjaan september 2021, tercatat sebanyak 288.268 orang di Sulawesi Tengah sudah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di sektor penerima upah, bukan penerima upah, maupun sektor jasa konstruksi. Angka ini baru mencapai 19.01 persen dibandingkan angkatan kerja yang bekerja di Sulteng. Dan ini masih jauh dari angka universal coverage yang diharapkan,” kata Kakacab Raden Harry.
Ia mengatakan, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan salah satu upaya Pemerintah mengatasi perlambatan pertumbuhan kepesertaan BPJAMSOSTEK sekaligus meningkatkan jumlah tenaga kerja terlindungi dalam program jaminan sosial.
Dalam isinya, kata dia, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 mengamanatkan kepada seluruh kepala daerah di tingkat provinsi/kota/kabupaten, gubernur, wali kota dan bupati, untuk pertama, menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Selanjutnya, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja di wilayahnya, terutama pekerja rentan dan pegawai Pemerintah status Non-ASN, terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut serta untuk memudahkan pemerintah daerah, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 telah dijadikan acuan penyusunan APBD oleh Kementrian Dalam Negeri RI, yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Dimana dalam peyusunan APBD tersebut diatur, bahwa pegawai Pemerintah dengan status Non-ASN diberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta mekanisme pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan dilaksanakan dengan mengacu pada skema jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana disebutkan dalam Inpres,” ucapnya.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 juga mengamanatkan kepada Jaksa Agung melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Yang dalam hal ini, sesuai fungsi dan kewenangannya diamanatkan kepada kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di daerah masing-masing. Atas hal-hal tersebut, sesuai amanat Pemerintah, kami Bpjs Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah beserta jajaran, siap untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan Kejaksaan, baik Kejaksaan Tinggi Sulteng maupun Kejaksaan Negeri di kabupaten dan kota, untuk menyukseskan secara bersama pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah,” tuturnya.
“Semoga dengan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, optimalisasi program BPJAMSOSTEK dapat segera terealiasi,” katanya.
Pada kesempatan itu, dirangkaikan penyerahan santunan kematian dan bea siswa kepada sejumlah ahli waris pekerja peserta BPBPJAMSOSTEK. HGA
Berita Terkait
Warga Antusias Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Di CFD Padangsidimpuan
Senin, 25 November 2024
Bukti Kepedulian Pemkab Kukar, Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
Senin, 25 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Klaim JKP 1.126 Peserta, Sediakan Informasi Pasar Kerja
Senin, 25 November 2024
Klaim Meningkat Karena PHK, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Masih Terjaga
Senin, 25 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK