Cara Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Diperluas ke 1,6 Juta Penerima
Minggu, 31 Oktober 2021
zoom-inlihat fotoCara Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Diperluas ke 1,6 Juta Penerima
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. Berikut cara cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dalam artikel ini.
Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.
Diketahui, pemerintah akan menambah sasaran penerima BSU ke 1,6 juta penerima dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal tersebut dikarenakan terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.
Selain itu, BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.
Bantuan tersebut diberikan sekaligus sebesar 1 juta.
Sementara itu, BSU akan disalurkan melalui bank himbara.
Bank himbara tersebut yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN.
Adapun para penerima BLT Subsidi gaji dapat mengecek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Iklan untuk Anda: Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Klik "I'm not a robot"
4. Klik Lanjutkan
5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Selain itu, para penerima BLT Subsidi gaji dapat juga mengecek di laman bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.kemnaker.go.id
Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji yang dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:
1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password)
4. Jika sudah memiliki akun, silahkan login
5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi)
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".
Sebelumnya, terdapat syarat untuk perluasan cakupan wilayah.
Dikutip dari ekon.go.id, berikut syarat perluasan cakupan wilayah:
1. Tidak ada perubahan kriteria penerima
2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional (514 Kab/Kota di 34 Provinsi).
3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa BSU tersebut.
4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).
Selain itu, calon penerima BSU harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Kriteria Calon Penerima BSU
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. WNI
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BSU:
Tahap Penyaluran BSU:
1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permrnaker RI No.16 Tahun 2021.
2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU
3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.
4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
Berita Terkait
Warga Antusias Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Di CFD Padangsidimpuan
Senin, 25 November 2024
Bukti Kepedulian Pemkab Kukar, Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
Senin, 25 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Klaim JKP 1.126 Peserta, Sediakan Informasi Pasar Kerja
Senin, 25 November 2024
Klaim Meningkat Karena PHK, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Masih Terjaga
Senin, 25 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK