BPJAMSOSTEK : Bunga Kompetitif Bagi Peserta Mau Punya Rumah
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memastikan peserta BPJAMSOSTEK yang menggunakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk memiliki rumah akan mendapatkan bunga yang kompetitif. Dia memastikan kalau persyaratannya tidak akan menyulitkan peserta.
"Kami memastikan bunga akan kompetitif karena bunga ini akan disubsidi dari dana Jaminan Hari Tua (JHT)," jelas Anggoro dalam Preskon Permenaker 17, Rabu (3/11/2021).
Anggoro menyebutkan persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memanfaatkan program ini antara lain, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.
Kemudian perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP), peserta aktif membayar iuran, telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat, serta ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain, Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mengatakan suku bunga dari regulator akan semurah mungkin, bahkan Putri berkelakar kalau bisa tanpa bunga. Sayangnya karena tidak mungkin tidak berbunga maka pemerintah akan memastikan semurah mungkin dan membangun kepercayaan dengan masyarakat.
"Dari program ini, kami juga ingin membangun kepercayaan dengan masyarakat, bahwa BPJAMSOSTEK bisa lebih dipercaya," ungkap Putri.
Program ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum memiliki rumah, dengan menggunakan program ini pekerja bisa memiliki rumah, baik tapak, apartemen atau rusun. Namun, Putri mengingatkan dalam pelaksanaannya, pekerja harus menggunakannya namanya sendiri dan mengikuti aturan yang berlaku.
Untuk diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Perubahan ini akan mempermudah masyarakat, terutama pekerja untuk bisa mendapatkan rumah dengan lebih terjangkau.
Berita Terkait
Warga Antusias Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Di CFD Padangsidimpuan
Senin, 25 November 2024
Bukti Kepedulian Pemkab Kukar, Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
Senin, 25 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Klaim JKP 1.126 Peserta, Sediakan Informasi Pasar Kerja
Senin, 25 November 2024
Klaim Meningkat Karena PHK, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Masih Terjaga
Senin, 25 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK