2.000 Relawan COVID & Pekerja Rentan Dapat Jamsostek Dari IFG
NEWS - Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 2.000 relawan COVID-19 non tenaga kesehatan dan pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Indonesia Financial Group (IFG) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Para relawan tersebut mendapatkan perlindungan tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) selama 12 bulan.
Seluruh iuran bersumber dari kolaborasi dana tanggung jawab dan bina lingkungan IFG serta anak perusahaanya yang terdiri dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Direktur Utama IFG Robertus Billitea bersama dengan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja.
Robertus mengatakan, bantuan perlindungan ini merupakan salah satu bentuk komitmen IFG dan anak usahanya dalam memberikan penghargaan kepada para relawan non-nakes sebagai pahlawan dalam penanganan COVID-19. Hal ini sekaligus pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca: Urgensi Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rumah Tangga
"Para relawan non nakes dan pekerja rentan ini adalah pahlawan di masa pandemi ini. Sudah selayaknya mereka mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi serta pengabdian mereka," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
"Sebagaimana kita ketahui, kondisi pandemi saat ini menunjukan kondisi yang membaik dan untuk mempertahankannya merupakan tanggung jawab kita bersama. Apresiasi dari IFG bersama anak perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari wujud kolaborasi kita menghadapi situasi ini. Kami ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK. Kerjasama ini adalah momentum sekaligus wujud meningkatkan komitmen kolaborasi IFG dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa saling memberikan manfaat secara jangka panjang," tambah Robertus.
Selain itu, Anggoro mengungkapkan, program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Program TJSL BUMN). Dalam peraturan ini disebutkan BUMN wajib melaksanakan Program TJSL BUMN yang salah satu tujuannya untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan, serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan.
"Tentu kami mengapresiasi IFG dan juga Kementerian BUMN karena ini bagian dari wujud stakeholder secara bersama-sama untuk mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagaimana kita ketahui Inpres 2 tahun 2021 mendorong semua kementerian lembaga, pemerintah daerah untuk bersama-sama melindungi para pekerja dan hari ini tadi kita lihat ada 2000 pekerja rentan yang dilindungi, dan tentu saja ini sangat penting karena sebagian besar pekerja rentan itu atau pekerja informal itu selama ini salah satu segmen yang kurang terlindungi," ungkapnya.
Anggoro menambahkan, dengan perlindungan jaminan sosial, para pekerja rentan akan memperoleh beragam manfaat, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja,santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
BPJAMSOSTEK juga akan memberikan manfaat beasiswa kepada dua orang anak dari peserta dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.
"Kita berharap ini jadi contoh model bagi BUMN yang lain supaya bisa mendorong pada pekerja-pekerja yang lain termasuk mitra mitra binaan yang kami rasa juga itu pekerja pekerja mikro kecil yang belum terlindungi, sehingga secara tidak langsung kesejahteraan hidupnya terjamin seiring dengan produktivitas yang meningkat," tutup Anggoro.
(rah/rah)
Berita Terkait
Klaim Meningkat Karena PHK, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Masih Terjaga
Senin, 25 November 2024
Hingga November 2024, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayarkan Klaim Rp136 Miliar
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK