BPJS Ketenagakerjaan Canangkan Layanan Syariah Pertama di Aceh
Prospek pertumbuhan Ekonomi Syariah di Indonesia semakin hari terus menggeliat. BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu Lembaga Jasa Keuangan non-perbankan juga mempersiapkan konsep layanan syariah, khususnya di wilayah Aceh.
Layanan ini menjadi prioritas untuk segera diimplementasikan untuk mematuhi Qanun Nomor 11 tahun 2018 yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan, 3 tahun setelah Qanun berlaku, seluruh lembaga keuangan di wilayah Aceh wajib menyesuaikan layanan berdasarkan syariat Islam, termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki 9 kantor cabang di wilayah Aceh. Oleh karena itu, bertempat di Hotel Amel, Banda Aceh, Rabu (17/11), BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan Layanan Syariah. Implementasi layanan syariah ini juga sebagai bentuk dukungan atas arahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS).
Bahwa Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harus mampu menjadi poros ekonomi syariah. Target ini tidak lain adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan dengan telah memperhitungkan aspek manfaat dan layanan kepada peserta dengan melibatkan stakeholder dan para ahli serta akademisi. Nantinya bagi peserta yang menggunakan kepesertaan syariah di BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan merasakan perubahan, baik dari sisi layanan dan besaran iuran.
Sebagai dasar pelaksanaannya, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2021 tentang Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh telah ditandatangani Anggoro. “Sebelum beralih atau terdaftar jadi peserta dalam kepesertaan Syariah, kami akan menyampaikan Akad terlebih dahulu sebagai salah satu syarat mutlak. Layanan ini juga nantinya akan tersedia bagi seluruh peserta pada 2023 mendatang setelah implementasi secara nasional dan bersifat opsional,” tutur Anggoro di sela kegiatan Pencanangan Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.
Dalam pencanangan ini Anggoro turut didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro. Anggoro menegaskan, khusus untuk wilayah Aceh, sesuai dengan aturan yang berlaku, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dialihkan menjadi kepesertaan syariah dan akan segera diterbitkan Akad untuk disepakati bersama antara peserta dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dalam sambutannya secara daring mengatakan, Provinsi Aceh sebagai wilayah dengan penduduk muslim terbesar di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi yang terdepan dalam menata dan mengembangkan ekonomi syariah yang akumulatif. Menurutnya, Aceh juga memiliki kontribusi dalam perekonomian nasional. "Apalagi ada BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai prinsip syariah," jelas Ida Fauziah. "Pada Islamic Finance Country Index 2020 dan Islamic Finance Development Indicator 2020, Indonesia menorehkan prestasi membanggakan dengan menempati posisi 2 untuk pengelolaan keuangan Syariah," tambahnya.
Ia berharap dengan adanya layanan syariah di Aceh dapat menjadi percontohan bagi wilayah lain di Indonesia, dan juga memperluas cakupan kepesertaan khususnya di wilayah Aceh.Senada dengan itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tujuan adanya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan tidak lain adalah untuk mendukung visi dan misi pemerintah dalam meningkatkan perekonomian syariah Indonesia.
Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 mengamanatkan agar BPJS Ketenagakerjaan melakukan ekstensifikasi program Jamsostek berbasis syariah agar dapat berperan mendukung industri keuangan syariah. Untuk tetap memberikan layanan terbaiknya, BPJS Ketenagakerjaan memastikan telah memiliki infrastruktur pengawasan bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dewan Penasihat Syariah BPJS Ketenagakerjaan ini dibentuk untuk memberikan rekomendasi dan masukan dalam implementasi dan kegiatan operasional layanan syariah. Lalu, melakukan pengawasan operasional syariah, serta menjadi mediator antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DSN-MUI untuk memastikan layanan syariah yang dijalankan berjalan sesuai ketentuan syariat.
BPJS Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan segala sesuatu terkait implementasi layanan syariah secara nasional pada 2023 mendatang sesuai dengan peta jalan yang dibuat. Diharapkan seluruh persiapan berjalan dengan baik agar implementasi secara nasional sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat inklusif dan universal, yang artinya tidak hanya ditujukan bagi peserta yang beragama Islam saja, namun terbuka bagi siapa saja yang menginginkan layanan ini tanpa memandang latar belakang agama. Anggoro mengatakan, layanan syariah ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap konsep syariah di BPJS Ketenagakerjaan. Seraya menutup pembicaraan, ia mengungkapkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan, sebanyak 77% responden berminat untuk beralih ke layanan syariah dan itu tidak berasal dari responden muslim saja tapi juga nonmuslim. Diharapkan ini menjadi sinyal positif menyambut prospek perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang cerah di tahun-tahun yang akan datang.
Berita Terkait
Warga Antusias Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Di CFD Padangsidimpuan
Senin, 25 November 2024
Bukti Kepedulian Pemkab Kukar, Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
Senin, 25 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Klaim JKP 1.126 Peserta, Sediakan Informasi Pasar Kerja
Senin, 25 November 2024
Klaim Meningkat Karena PHK, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Masih Terjaga
Senin, 25 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK