Perusahaan Konstruksi di Bojonegoro Didorong Daftarkan Pekerja BPJAMSOSTEK
Perusahaan Konstruksi di Bojonegoro Didorong Daftarkan Pekerja BPJAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan Cab.Bojonegoro saat Gathering bersama pekerja sektor jasa konstruksi (Jakon)./Ist
Kronologi, Bojonegoro — Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro Iman M Amin menyinggung pentingnya perlindungan program BPJAMSOSTEK terhadap tenaga kerja sektor jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 dan Permenaker 05 2021, yaitu prosedur dan penunjuk teknis untuk pelaksanaan program JKK dan JKM terhadap proyek dan tenaga kerja jasa konstruksi.
“Kita menghimbau untuk seluruh pelaksana proyek baik itu asosiasi atau anggotanya untuk mendukung mengoptimalkan perlindungan sosial Ketenagakerjaan,” kata Iman disela-sela acara Gathering 2021 bersama pekerja sektor jasa konstruksi (Jakon), seperti dikutip dalam keterangan persnya, Senin (22/11/2021).
Dalam acara ini hadir juga Kepala Bidang Kepesertaan Nuning, bersama seluruh asosiasi jasa konstruksi di Bojonegoro beserta anggota asosiasi baik CV dan PT pelaksana proyeknya, serta narasumber dari Disprinaker dan bagian pelayanan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Bojonegoro.
Iman memaparkan berbagai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Bahwa setiap pekerjaan proyek harus di dilindungi program BPJAMSOSTEK dan melakukan pembayaran iuran tepat waktu,” terang Iman.
Iman menjelaskan, ada 5 program kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian(JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Melalui program perlidungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja,” katanya.
Sementara itu, narasumber Ella Kusumawati bagian pelayanan dan pengadaan barang dan jasa menyampaikan aturan LKPP No 12 Tahun 2021, bahwa prosedur perhitungan untuk pembayaran iuran terhadap tenaga kerja yang akan dicover wajib masuk bagian atau sub rincian pada saat menghitung nilai proyek.
“Pada saat ingin mengajukan penawaran jangan lupa untuk nilai-nilai iuran tenaga kerja BPJAMSOSTEK harus sudah di hitung,” ungkapnya.
Rafiuddin Fathoni Kepala Seksi Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro menegaskan, Perlindungan BPJAMSOSTEK bukan hanya program penerima upah, bukan penerima upah tetapi sektor jasa konsruksi juga penting, hak dan kejawibannya memiliki hak yang sama dengan tenaga kerja lainnya, meskipun banyak yang harian lepas wajib terlindungi BPJAMSOSTEK karena setiap pekerja sangat rentan terhadap resiko yang ada dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dari semua elemen sangat mendukung optimalisasi progam BPJAMSOSTEK. Tegasnya
Kepala bidang kepesertaan Nuning menambahkan, pada saat SPK turun harus mendaftarkan program BPJAMSOSTEK, supaya seluruh tenaga kerja proyek dapat terlindungi BPJAMSOSTEK.
“Pada tahun 2021 ada 2.017 paket proyek yg telah didaftarkan kepada BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro dengan nilai kontrak mencapai 983,6 Miliyar dangan total tenaga kerja aktif 38.899 pekerja,” tutup Nuning.
Berita Terkait
Warga Antusias Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Di CFD Padangsidimpuan
Senin, 25 November 2024
Bukti Kepedulian Pemkab Kukar, Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
Senin, 25 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Klaim JKP 1.126 Peserta, Sediakan Informasi Pasar Kerja
Senin, 25 November 2024
Klaim Meningkat Karena PHK, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Masih Terjaga
Senin, 25 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK